Praja Pos

Mengawal Demokrasi & Otonomi Daerah

Masyarakat Desa Tambakrejo Dapat Hadiah Dari Pemerintah Pusat

2 min read

Blitar, Prajapos – Sebanyak 1.700 lebih masyarakat desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar akhirnya mendapatkan kepastian hukum dan legalitas atas kepemilikan tanah atau bangunan dari pemerintah pusat berupa sertifikat kepemilikan tanah melalui Kementerian Kehutanan dengan berkolaborasi dengan instansi terkait seperti ATR/BPN, Dinas Permukiman Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Desa Tambakrejo.

Kepala dusun krajan desa tambakrejo blitar

Menurut Sukimin Kepala Dusun Tambakrejo menerangkan terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) yang sudah dilakukan pemetaan oleh Kementerian Kehutanan terdapat 1.700 lebih bidang tanah atau bangunan dengan total luasan lebih dari 100 Hektar di Desa Tambakrejo artinya sekitar 80 persen baik itu pemukiman maupun obyek tanah adalah milik perhutani.
“Jadi sebagian besar wilayah Tambakrejo ini yang awalnya dikelola oleh Kementerian Kehutanan atau Perhutani kemudian dilepas ke masyarakat dengan SK Nomor 99 tahun 2025,” ucap Kasun.

Warga desa tambakrejo penerima manfaat program redis dari pemerintah pusat

Selanjutnya Sukimin menerangkan secara detail tanah atau bangunan tersebut menempati lahan milik perhutani dan belum tersertifikasi baik itu SPPT dan sertifikat hak milik namun kini pada tahun 2025 atas dasar program dari Kementerian Kehutanan masyarakat desa Tambakrejo layaknya mendapat Hadiah alias pemberian hak atas tanah dan bangunan secara gratis.
“Jadi masyarakat penerima manfaat ini secara administrasi hanya mengisi formulir yang telah disediakan kemudian mengumpulkan fotocopy KTP,KK dan Materai saja yang dikoordinir oleh Ketua RT Masing-masing wilayah,” terang Sukimin.
Peraasaan gembira dan sukacita atas program pemberian sertifikat tanah ini disampaikan oleh Wahyu warga dusun Sidorejo yang menjadi salah satu warga penerima manfaat, dirinya mengatakan bahwa bersyukur karena sudah menjadi impian sejak lama memiliki hak atas tanah berupa sertifikat tanah karena menurutnya selama ini tidak memiliki dokumen apapun dan semuanya tanpa biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Praja Pos