Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 1,2 Kilogram Sabu
1 min readTulungagung, Praja Pos- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Asia Tenggara. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram dari seorang tersangka berinisial MBB (23) di rumah kos wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang. Ciri kemasan sabu yang ditemukan, yakni bungkus teh berhuruf Mandarin, menguatkan dugaan keterlibatan sindikat narkoba lintas negara.
“Bungkus teh dengan tulisan Mandarin ini kerap digunakan sindikat narkoba Asia Tenggara,” kata Taat, Kamis (14/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MBB diketahui sudah dua kali menerima kiriman sabu. Pada Maret 2025, ia mengedarkan 0,5 kilogram sabu dengan bayaran Rp5 juta. Kemudian pada Juni 2025, ia menerima 2 kilogram sabu dari seorang bandar berinisial S, dan total meraup Rp20 juta dari dua kali transaksi tersebut.
Polisi menyebut modus pengiriman dilakukan di lokasi umum seperti Simpang Lima Gumul Kediri dan GOR Lembu Peteng Tulungagung, guna mengelabui aparat.
Atas perbuatannya, MBB dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi masih memburu S dan membongkar jaringan yang lebih besar. (Wan)

