Proyek Rehabilitasi Jalan Karangrejo–Sumberagung Garum Sesuai Spesifikasi PUPR, Pelaksana Tegaskan Tidak Ada Masalah
2 min read
BLITAR, Praja Pos — Pelaksanaan proyek konstruksi rehabilitasi jalan ruas Karangrejo–Sumberagung di Kecamatan Garum dipastikan telah berjalan sesuai dengan Spesifikasi Umum 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga. Proyek strategis yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan oleh CV. Surya Fradana dengan nilai kontrak mencapai Rp6.951.641.000.
Saat ditemui di lokasi proyek, pelaksana lapangan Suko memaparkan secara rinci spesifikasi teknis pengerjaan di lapangan. Menurutnya, pekerjaan dibagi menjadi dua titik utama dengan total panjang penanganan masing-masing 702 meter pada titik pertama dan 1.158 meter pada titik kedua.
“Untuk lebar lantai kerja kami tetapkan 5,2 meter dengan ketebalan 10 cm dan menggunakan mutu beton kualitas FC 10. Sedangkan untuk struktur beton di atasnya memiliki lebar 5 meter dengan ketebalan 20 cm menggunakan mutu beton FS 3,8,” jelas Suko di lokasi proyek.
Lebih lanjut, Suko merinci struktur penguat besi yang digunakan dalam konstruksi jalan tersebut mencakup enam jenis komponen utama. Rangka besi pertama terdiri dari balok besi berdiameter 10 mm yang dipadukan dengan jagang serta behel. Selanjutnya, terpasang kawat jaringan atau wiremesh berdiameter 6 mm.

“Selain itu terdapat besi tibar sebagai penghubung sisi kanan dan kiri sepanjang 2 meter dengan menggunakan besi ulir berdiameter 16 mm. Komponen berikutnya adalah dowel berdiameter 32 mm. Jadi secara keseluruhan ada enam jenis komponen besi yang digunakan, yakni behel, jagang, wiremesh, tibar, dowel, dan besi balokan 10 mm,” tambahnya.
Terkait adanya sorotan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Blitar mengenai jarak pemasangan besi tibar, Suko memberikan klarifikasi tegas. Ia menduga perbedaan pandangan tersebut terjadi karena pekerja kurang memperhatikan secara detail saat proses pengecoran berlangsung. Kendati demikian, ia memastikan bahwa ukuran besi 16 mm yang digunakan sudah sepenuhnya sesuai standar, dengan jumlah 7 batang di setiap titik dilatasi atau wiremesh sepanjang 5,5 meter.
“Semua pekerjaan sudah kami laksanakan mengikuti aturan dan spesifikasi teknis yang berlaku di lapangan,” tegas Suko.
Suko juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek ini telah melalui serangkaian peninjauan langsung oleh tim pengawas eksternal maupun internal pemerintah daerah. Beberapa waktu lalu, proyek ini telah ditinjau secara mendalam oleh pihak Kejaksaan, Inspektorat, dan Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Bahkan, beberapa hari berselang, tim dari Dinas Kominfo dan PUPR juga kembali melakukan peninjauan ulang dan menyatakan tidak ada permasalahan berarti pada hasil pekerjaan di lapangan.
Dengan pengawasan berlapis dan kesesuaian spesifikasi yang ketat, pihak pelaksana berharap rehabilitasi jalan Karangrejo–Sumberagung ini dapat segera rampung tepat waktu serta memberikan manfaat optimal bagi mobilitas dan perekonomian masyarakat Kabupaten Blitar.

