Praja Pos

Mengawal Demokrasi & Otonomi Daerah

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, DESA SUMBERASRI DIKUKUHKAN SEBAGAI DESA BERSINAR

2 min read

Blitar, Praja Pos,- Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa, sehingga berbagai pihak memiliki peran penting untuk mencegah, menolak maupun memeranginnya.

Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba menjadi satu diantara prioritas program yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Hal tersebut merupakan sebuah komitmen terbukti dengan dikukuhkannya Desa Sumberasri sebagai Desa BERSINAR (Desa Bersih Narkoba) pada tahun 2024 oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar.

Sebelumnya Pemerintah Desa Sumberasri juga telah berinisiatif mengadakan Gerakan Anti Narkoba dengan mengadakan Kampanye Anti Narkoba atau sosialisasi melalui berbagai kegiatan.

Hal tersebut disampaikan Seniadi selaku Kepala Desa melalui Hendrik Supriyono Sekretaris Desa Sumberasri kepada awak media.

” Berbagai kegiatan sosialisasi kami laksanakan diantaranya dengan pemasangan baliho, penyampaian materi pada setiap pertemuan warga maupun sosialisasi melalui pertunjukan rakyat”.

” Tahun 2024 selain program kegiatan dari BNN Kabupaten Blitar, kami melalui PPKD Bidang Pembinaan Kemasyarakatan telah menganggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2024 sebesar 20 juta untuk kegiatan serupa, seperti pengadaan alat test urine bagi perangkat desa dan seluruh lembaga desa, kampanye anti narkoba melalui pemasangan banner maupun baliho, kegiatan diskusi dengan konsep Ngopi Bareng dengan menghadirkan narasumber dari BNN, penggiat anti narkoba serta IBM Wiraguna Sumberasri“, terangnya.

Dengan kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan terwujudnya Desa Sumberasri yang bersih dari narkoba serta bisa menambah pengetahuan masyarakat terkait bahayanya penyalahgunaan narkoba

“Mengingat pentingnya kegiatan-kegiatan tersebut maka Pemerintah Desa Sumberasri akan melanjutkannya di tahun 2025 dan mengevaluasi kegiatan di tahun sebelumnya, sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 62 tahun 2024 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025, dimana didalamnya pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu prioritas”, tambah Hendrik. (Ret)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Praja Pos