Praja Pos

Mengawal Demokrasi & Otonomi Daerah

DPN Peradi Profesional Tegaskan Perpindahan Organisasi Bukan Dasar Pembekuan BAS Advokat

2 min read

JAKARTA, Praja Pos — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional menegaskan bahwa tindakan seorang advokat yang berpindah dari satu organisasi advokat ke organisasi advokat lainnya tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan, mencabut, atau membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang bersangkutan.
Ketua DPN Peradi Profesional, Prof Dr Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa masyarakat hukum dan para praktisi advokat harus memahami pemisahan yang tegas antara Berita Acara Sumpah (BAS) dengan status keanggotaan dalam suatu organisasi advokat. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan domain yang sangat berbeda, baik secara substansi maupun kedudukan hukumnya.
secara eksplisit menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Oleh karena itu, tindakan membatasi atau menghukum advokat yang berpindah organisasi dinilai berbenturan langsung dengan semangat konstitusi.
Untuk memperkuat argumentasinya, DPN Peradi Profesional juga menunjuk pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dinamika keorganisasian advokat, di antaranya Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 juncto Putusan Nomor 36/PUU-XIII/2015 yang menegaskan kedudukan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi.
Selain itu, Harris juga mengutip Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015. SKMA tersebut menjadi salah satu pedoman utama yang memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah para advokat yang memenuhi syarat tanpa membedakan asal organisasi advokatnya.
Rangkaian regulasi, putusan MK, dan kebijakan Mahkamah Agung ini menunjukkan secara konsisten bahwa persoalan penyumpahan advokat tidak boleh dicampuradukkan dengan status dinamika keanggotaan pada organisasi tertentu.
“Jangan mencampuradukkan antara keluar dari organisasi dengan keluar dari profesi. Berakhirnya keanggotaan seorang advokat pada suatu organisasi sangat berbeda dengan pemberhentian yang bersangkutan dari profesi advokat,” tegas Harris kembali.Ancaman Uji Legalitas melalui Jalur Hukum
Harris mengingatkan bahwa setiap keputusan atau tindakan administratif yang berdampak langsung terhadap hak-hak profesional seorang advokat harus memiliki dasar kewenangan yang sah serta prosedur yang jelas dan terukur.
Apabila pembekuan atau pembatalan BAS dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah hanya karena alasan kepindahan organisasi, DPN Peradi Profesional secara terbuka mempertanyakan legalitas dari tindakan tersebut.
“Pertanyaannya sederhana dan mendasar: apa dasar hukumnya, dan pasal mana dalam undang-undang yang menyatakan bahwa pindah organisasi menjadi dasar pembekuan BAS?” ucap Harris.
Ia menambahkan, apabila tindakan pembekuan BAS tersebut benar-benar diwujudkan secara konkret dan terbukti menimbulkan kerugian terhadap hak-hak profesional advokat dalam menjalankan tugasnya membela klien, maka tindakan tersebut dapat diuji legalitasnya melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik secara perdata maupun tata usaha negara.
Imbauan bagi Advokat dan Organisasi Profesi
Menutup pernyataannya, DPN Peradi Profesional mengimbau seluruh advokat di Indonesia agar tetap tenang, fokus menjalankan tugas profesinya secara profesional, dan tidak perlu resah dalam menentukan atau memilih organisasi advokat tempat mereka berhimpun.
Harris berpesan bahwa kebesaran dan kewibawaan sebuah organisasi advokat tidak ditentukan oleh tindakan-tindakan restriksi atau ancaman administratif terhadap anggotanya, melainkan dari nilai-nilai substansial yang ditawarkan oleh organisasi tersebut.
“Organisasi profesi advokat seharusnya membangun kepercayaan, daya tarik, dan loyalitas anggotanya melalui peningkatan mutu pembinaan, penegakan kode etik yang adil, pembentukan karakter, penguatan integritas, serta kualitas pelayanan dan perlindungan hukum yang nyata bagi para anggotanya—bukan melalui tindakan coercive yang tidak memiliki pijakan hukum yang sah,” pungkas Harris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Praja Pos